Sunday, March 7, 2010

Sistem Royalty dan Beli Putus Naskah Buku

imagesbookSistem Royalty dan Beli Putus Naskah Buku

Banyak temen-temen yang bertanya, jika saya ingin menerbitkan buku, saya harus membayar berapa? Bisanya saya selalu menjawab “gratis”. Eh temen saya malah melongo.

Secara umum ada beberapa sistem dalam kerjasama penerbitan buku, antara lain:

  1. Naskah buku dibeli putus oleh penerbit. Maksudnya adalah naskah dari penulis langsung dihargai (dibeli) oleh penerbit. Tentu saja negosiasi harga sebuah naskah harus sesuai dengan kesepakatan antara penulis dan penerbit. Untuk itu penulis tidak mendapat royalty. Kesepakatan/kerjasama sistem beli naskah putus tiap penerbit tidak sama, tergantung dari kebijakan masing-masing penerbit.

  2. Naskah buku dengan sistem royalty. Royalty adalah pembagian dari hasil penjualan buku. Besaran royalty di Indonesia rata-rata 10% dari harga buku (bruto). Misal; jika harga buku Rp10.000,-/eksemplar maka penulis akan mendapatkan royalti sebesar Rp1000,-/eksemplar. Pada umumnya royalty diberikan setiap semester. Namun ada juga penerbit yang membayarkan royalty lepada penulis dimuka, artinya sebelum buku terjual penulis sudah mendapatkan royalty terlebih dahulu. Besaran pembayaran royalty tergantu kebijakan penerbit. Maka dengan sistem ini penulis tidak dibebani biaya produksi.

  3. Naskah buku dengan sistem subsidi. Dalam hal ini penerbit dan penulis atau mungkin ada sponsor, bekerjasama mendanai biaya pembuatan buku, sehingga memungkinkan harga buku lebih murah.


Namun dari ketiga contoh sistem kerjasama penerbitan buku ini, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan, tinggal bagaimana kebijakan penulis dan penerbit menegosiasikannya.

Proses Umum Penerbitan Buku

diagram umum proses penerbitan buku

Proses Umum Penerbitan Buku

  1. Naskah Buku/Mengirim Naskah Buku. Naskah buku bisa berasal dari seorang penulis atau hunting naskah baik dari dalam maupun luar negeri (buku terjemahan). Jika naskah buku berasal dari seorang penulis lokal biasanya naskah dikirim langsung ke penerbit, misal: Gramedia Pustaka Utama, Grasindo, Elexmedia, Erlangga, Kanisius, Dioma, Galangpress, penerbit Kompas dll. Pada umumnya pihak penerbit mensyaratkan pengiriman naskah dalam bentuk print out dan soft copy (dalam CD atau DVD). Untuk memudahkan proses penerimaan naskah, penulis perlu menyertakan data pribadi secara lengkap dan ringkasan tentang isi dari naskah tersebut. Lebih lengkap lebih baik. Jangan lupa memberikan catatan tentang point of sales dari nakah buku yang dikirimkan,  sehingga pihak redaksi bisa segera memproses/menyeleksi naskah tersebut. Penulis tinggal menunggu beberapa minggu untuk menanti jawabkan dari redaksi, apakah layak diterbitkan atau tidak. Jika proses menunggu terlalu lama tidak ada salahnya kalau anda proaktif menghubungi pihak penerbit.

  2. Penerbit Buku. Setelah naskah diterima oleh penerbit, maka naskah tersebut akan diseleksi oleh pihak redaksi. Redaksi akan menilai apakah naskah tersebut layak terbit atau tidak. Naskah yang layak terbit tergantung dari penilaian redaksi, misal; apakah naskah tersebut sesuai dengan visi dan misi penerbit? Apakah marketable dengan kondisi pasar sekarang? Dll. Sebagai contoh: naskah buku pelajaran sekolah lebih cocok dikirimkan ke penerbit yang memang konsen/memiliki visi misi di dunia pendidikan, misalnya penerbit Erlangga, Grasindo, Intan Pariwara, dsb. Jadi penulis juga perlu tahu, kira-kira naskahnya sesuai diterbitkan di penerbit mana? Untuk mencari info penerbit bisa melalui internet, googling, atau alamat penerbit buku. Jika naskah tersebut layak terbit maka penulis akan dihubungi penerbit, selanjutnya akan dibuatkan MOU kerjasama penerbitan antara Penerbit dan Penulis. Jika naskah tidak layak terbit, akan dikembalikan oleh penerbit ke penulis. Namun, jangan berkecil hati. Naskah yang dikembalikan belum tentu tidak layak terbit, karena itu penilaian dari satu penerbit. Coba tawarkan ke penerbit lain, mungkin naskah tersebut sesuai di penerbit lain. Sebagai saran; jangan pernah mengirimkan naskah anda dengan judul dan isi yang sama ke banyak penerbit, karena dapat menyulitkan penulis jika ternyata naskah tersebut diterima oleh lebih dari satu penerbit. Kedua, jangan pernah mengirimkan naskah buku yang sudah pernah diterbitkan oleh penerbit yang masih dalam ikatan kontrak, bisa jadi nama anda akan di blacklist oleh penerbit.

  3. Proses Editing Naskah. Andaikan naskah anda sudah diterima dan akan diterbitkan oleh penerbit. Jika ya, anda pasti sudah menandatangi surat perjanjian kerjasama penerbitan buku. Baca secara seksama, agar anda juga mengetahui segala hak dan kewajiban yang nantinya akan anda patuhi dan terima. Jika dalam point perjanjian ada pasal-pasal yang tidak sesuai dengan keinginan anda, anda bisa menegosiasikan dengan pihak penerbit sehingga perjanjian dapat menguntungkan kedua belah pihak. Selanjutnya naskah anda akan diproses kembali melalui editing dan setting. Seiring berjalannya proses editing dan setting naskah, pihak penerbit juga menyiapkan cover buku untuk buku anda. Setelah semuanya selesai, selanjutnya tinggal menunggu proses cetak di percetakan. Penulis tinggal menunggu hasil dari karya intelektualnya. [semoga bermanfaat]