Sunday, March 7, 2010

Sistem Royalty dan Beli Putus Naskah Buku

imagesbookSistem Royalty dan Beli Putus Naskah Buku

Banyak temen-temen yang bertanya, jika saya ingin menerbitkan buku, saya harus membayar berapa? Bisanya saya selalu menjawab “gratis”. Eh temen saya malah melongo.

Secara umum ada beberapa sistem dalam kerjasama penerbitan buku, antara lain:

  1. Naskah buku dibeli putus oleh penerbit. Maksudnya adalah naskah dari penulis langsung dihargai (dibeli) oleh penerbit. Tentu saja negosiasi harga sebuah naskah harus sesuai dengan kesepakatan antara penulis dan penerbit. Untuk itu penulis tidak mendapat royalty. Kesepakatan/kerjasama sistem beli naskah putus tiap penerbit tidak sama, tergantung dari kebijakan masing-masing penerbit.

  2. Naskah buku dengan sistem royalty. Royalty adalah pembagian dari hasil penjualan buku. Besaran royalty di Indonesia rata-rata 10% dari harga buku (bruto). Misal; jika harga buku Rp10.000,-/eksemplar maka penulis akan mendapatkan royalti sebesar Rp1000,-/eksemplar. Pada umumnya royalty diberikan setiap semester. Namun ada juga penerbit yang membayarkan royalty lepada penulis dimuka, artinya sebelum buku terjual penulis sudah mendapatkan royalty terlebih dahulu. Besaran pembayaran royalty tergantu kebijakan penerbit. Maka dengan sistem ini penulis tidak dibebani biaya produksi.

  3. Naskah buku dengan sistem subsidi. Dalam hal ini penerbit dan penulis atau mungkin ada sponsor, bekerjasama mendanai biaya pembuatan buku, sehingga memungkinkan harga buku lebih murah.


Namun dari ketiga contoh sistem kerjasama penerbitan buku ini, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan, tinggal bagaimana kebijakan penulis dan penerbit menegosiasikannya.

No comments: